02 Februari 2013
23 Januari 2013
Label:
Mat Tangsel
undefined
Pamulang, Indonesia
02 Desember 2012
Label:
Mat Tangsel
undefined
Tangerang, Indonesia
29 November 2012
Label:
Mat Tangsel
undefined
Serpong, Indonesia
10 September 2012
Pengoperasian TPST 3R Solusi Mengatasi Masalah
Sampah Perkotaan.
Sampah Perkotaan.
10/09/2012
Sama
halnya dengan wilayah perkotaan lainnya, dimana lahan terbatas, tingkat
kepadatan penduduk yang tinggi, dan setiap penduduk baik penduduk tetap wilayah
tersebut maupun penduduk yang hanya melintas sebagai produsen aktif sampah.
Pada sisi lain lahan untuk membuang sampah merupakan masalah yang cukup
dilematis. Membuang sampah ke wilayah tetangga, hampir merupakan sesuatu yang
tidak mungkin. Membuang sampah di daerah sendiri dihadapkan pada keterbatasan
lahan, mahalnya harga tanah, dan kepadatan penduduk.
Kondisi tersebut mendorong pengelola kota untuk
berpikir keras bagaimana mendapatkan solusi terbaik dalam penanganan sampah
perkotaan. Salah satu langkah yang diambil olehh Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dalam penanggulangan masalah sampah perkotaan, yakni dengan
mengoperasikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 3R atau Reduce, Reuse,
Recycle secara ter-cluster pada tiap-tiap wilayah Rukun Warga.(RW) Pengolahan
sampah di TPST akan sangat membantu mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke
TPS di Cipeucang
- Setu.
"Target
saya selain mengoperasikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Cipeucang, juga
membangun 54 TPST sampai 2014 mendatang," kata Walikota Airin, saat
meresmikan TPST di RW 010 Pondok Maharta - Kelurahan Pondok Kacang Timur,
Kecamatan Pondok Aren, kemarin.
Walikota Airin mengungkapkan, daerah yang dipimpinnya ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,3 juta jiwa. Setiap harinya dari jumlah tersebut menghasilkan sampah sekitar 1600 meter kubik. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Setu dan TPST yang nantinya tersebar di setiap RW. Maka masalah sampah yang biasa membelit kota-kota besar seperti halnya di Tangerang Selatan dapat ditekan.
Walikota Airin mengungkapkan, daerah yang dipimpinnya ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,3 juta jiwa. Setiap harinya dari jumlah tersebut menghasilkan sampah sekitar 1600 meter kubik. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Setu dan TPST yang nantinya tersebar di setiap RW. Maka masalah sampah yang biasa membelit kota-kota besar seperti halnya di Tangerang Selatan dapat ditekan.
Karenanya, keberadaan TPST 3R cukup efektif untuk menanggung
beban volume sampah di TPA Cipeucang. Ketika sampah asal rumah tangga datang,
maka TPST bertugas memisahkan antara jenis organik dan non organik. Kemudian,
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman hanya
mengambil residu sampah untuk dikirim ke TPA Cipeucang.
Tentunya, kata Walikota Airin, di masing-masing TPST yang tersebar di sejumlah wilayah ini bisa menghasilkan nilai ekonomis. Hasil sampah bisa dibuat kompos dan sampah non organik bisa dibuat aneka ragam kerajinan tangan, seperti tas, vas bunga, sandal dan lain sebagainya. Dalam rangka meningkatkan efektifitasnya dalam pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomi yang tinggi, Walikota juga telah membuka jalan dengan menjalin kerja sama dengan BPPT untuk menerapkan teknologi hasil penelitian yang dilakukan di BPPT.
"TPST bisa mengurangi hingga 70 persen dan 30 persen yang masuk ke TPA Cipeucang karena yang kita ambil hanya residunya. Oleh karena itu, kita mengharapkan TPA ini bisa berumur lebih lama lagi untuk anak cucu kita nanti. Bukan hanya untuk jaman kita saja," ujar Walikota Airin.
Tentunya, kata Walikota Airin, di masing-masing TPST yang tersebar di sejumlah wilayah ini bisa menghasilkan nilai ekonomis. Hasil sampah bisa dibuat kompos dan sampah non organik bisa dibuat aneka ragam kerajinan tangan, seperti tas, vas bunga, sandal dan lain sebagainya. Dalam rangka meningkatkan efektifitasnya dalam pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomi yang tinggi, Walikota juga telah membuka jalan dengan menjalin kerja sama dengan BPPT untuk menerapkan teknologi hasil penelitian yang dilakukan di BPPT.
"TPST bisa mengurangi hingga 70 persen dan 30 persen yang masuk ke TPA Cipeucang karena yang kita ambil hanya residunya. Oleh karena itu, kita mengharapkan TPA ini bisa berumur lebih lama lagi untuk anak cucu kita nanti. Bukan hanya untuk jaman kita saja," ujar Walikota Airin.
"Artinya,
masyarakat hanya menyediakan lahan saja, sedangkan proses pembangunan hingga
pengadaan alat siap ditanggung pemerintah," jelas Djoko, kepada Web
Tangsel disela-sela peresmian.
Dia memaparkan, pada tahun 2010 lalu telah dibangun TPST 3R di 2 titik lokasi, yaitu di Perumahan Griya Serpong - Kelurahan Kademangan - Kecamatan Setu dan Villa Pamulang Mas - Kecamatan Pamulang. Sementara di tahun 2011 ada 8 TPST 3R, dimana 6 titik lokasi pembangunannya dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui KSM-KSM yang telah dibentuk. Yakni di Kelurahan Pondok Betung, Pondok Karya, Pondok Maharta, Reni Jaya, Jombang dan Sarimulya. Serta 2 diantaranya dilakukan pihak ketiga (kontraktual), yaitu di Perumahan Pamulang Permai I dan Benda Baru.
"Tahun 2012 ini melalui APBD Perubahan harus tersedia 14 lokasi. Karena target kami tahun 2014 mendatang bisa menyediakan 54 TPST 3R di setiap kelurahan/desa di Kota Tangerang Selatan," papar Djoko.
Djoko mengutarakan, masalah sampah tidak hanya sekedar hanya bagaimana mengolah atau mengelola sampah saja. Namun, juga terkait dengan masalah budaya. Masyarakat perkotaan umumnya tidak peduli tentang sampah, suka membuang sampah sembarangan dan cenderung mementingkan diri sendiri.
"Paradigma yang salah seperti ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa masalah sampah tidak pernah berhasil diatasi. Merubah paradigma masyarakat tentang sampah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan sampah secara terpadu," utara Djoko.
Meningkatnya laju pertumbuhan industri dan konsumsi masyarakat secara umum juga berdampak pada perubahan komposisi dan karakteristik sampah yang dihasilkan. Terutama semakin banyaknya penggunaan plastik, kertas, produk-produk kemasan dan komponen bahan yang mengandung B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Dari berbagai sektor atau bidang infrastruktur, sektor persampahan barangkali merupakan hal yang tidak terlalu banyak dilirik investor. Seperti halnya sektor air minum, jalan tol, telekomunikasi atau pun sektor lainnya. Diharapkan dengan adanya TPST 3R di setiap wilayah nantinya, mampu memberikan solusi dalam masalah penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.
"Mari kita bersama-sama melakukan gerakan Tangerang Selatan bersih. Manfaatkan TPST 3R yang sudah dibangun dengan sebaik-baiknya, tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah 3R ini," harap Djoko.(Mattangsel007).
Dia memaparkan, pada tahun 2010 lalu telah dibangun TPST 3R di 2 titik lokasi, yaitu di Perumahan Griya Serpong - Kelurahan Kademangan - Kecamatan Setu dan Villa Pamulang Mas - Kecamatan Pamulang. Sementara di tahun 2011 ada 8 TPST 3R, dimana 6 titik lokasi pembangunannya dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui KSM-KSM yang telah dibentuk. Yakni di Kelurahan Pondok Betung, Pondok Karya, Pondok Maharta, Reni Jaya, Jombang dan Sarimulya. Serta 2 diantaranya dilakukan pihak ketiga (kontraktual), yaitu di Perumahan Pamulang Permai I dan Benda Baru.
"Tahun 2012 ini melalui APBD Perubahan harus tersedia 14 lokasi. Karena target kami tahun 2014 mendatang bisa menyediakan 54 TPST 3R di setiap kelurahan/desa di Kota Tangerang Selatan," papar Djoko.
Djoko mengutarakan, masalah sampah tidak hanya sekedar hanya bagaimana mengolah atau mengelola sampah saja. Namun, juga terkait dengan masalah budaya. Masyarakat perkotaan umumnya tidak peduli tentang sampah, suka membuang sampah sembarangan dan cenderung mementingkan diri sendiri.
"Paradigma yang salah seperti ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa masalah sampah tidak pernah berhasil diatasi. Merubah paradigma masyarakat tentang sampah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan sampah secara terpadu," utara Djoko.
Meningkatnya laju pertumbuhan industri dan konsumsi masyarakat secara umum juga berdampak pada perubahan komposisi dan karakteristik sampah yang dihasilkan. Terutama semakin banyaknya penggunaan plastik, kertas, produk-produk kemasan dan komponen bahan yang mengandung B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Dari berbagai sektor atau bidang infrastruktur, sektor persampahan barangkali merupakan hal yang tidak terlalu banyak dilirik investor. Seperti halnya sektor air minum, jalan tol, telekomunikasi atau pun sektor lainnya. Diharapkan dengan adanya TPST 3R di setiap wilayah nantinya, mampu memberikan solusi dalam masalah penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.
"Mari kita bersama-sama melakukan gerakan Tangerang Selatan bersih. Manfaatkan TPST 3R yang sudah dibangun dengan sebaik-baiknya, tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah 3R ini," harap Djoko.(Mattangsel007).
Label:
Mat Tangsel
undefined
Pondok Aren 15224, Indonesia
09 September 2012
PELAYANAN GRATIS DI SEMUA PUSKESMAS KOTA TANGERANG SELATAN
09/09/2012.
Kepala
Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan H. Dadang, Slp, M. Epid beserta staf, sa'at
Sidak di Puskesmas Serpong melihat pelaksana'an puskesmas Gratis.
Ada 12 jenis pelayanan gratis, "Mulai dari obat, rawat inap, penanganan gizi buruk hingga tambal gigi tidak dipungut biaya," tegas KaDis Kesehatan kota Tangsel. Gratis, bukan berarti pelayanan seenaknya, KaDis menegaskan, dokter, perawat dan petugas medis di semua puskesmas tetap melayani sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan. "Pelayanan kepada warga tetap sesuai standar; Justru terus kita dorong untuk ditingkatkan," tegasnya.Sa'at sidak itulah KaDis langsung bertanya kepada warga yang sedang berobat di Puskesmas Serpong tersebut apakah mereka dipungut biaya atau tidak. Sejumlah warga mengaku tak dimintai uang oleh petugas Puskesmas. Jika ada staf yang melanggar akan ditegur dan jika diketahui masih melanggar, akan ditindak tegas. Pihak puskesmas menyediakan kotak pengaduan yang diletakkan disekitar loket pendaftaran. Kebijakan pelayanan gratis ini diperkuat dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 26 tahun 2012. Warga dapat berobat gratis di 25 puskesmas yang 21 diantaranya memiliki fasilitas Rawat inap.(Mattangsel007)
Ada 12 jenis pelayanan gratis, "Mulai dari obat, rawat inap, penanganan gizi buruk hingga tambal gigi tidak dipungut biaya," tegas KaDis Kesehatan kota Tangsel. Gratis, bukan berarti pelayanan seenaknya, KaDis menegaskan, dokter, perawat dan petugas medis di semua puskesmas tetap melayani sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan. "Pelayanan kepada warga tetap sesuai standar; Justru terus kita dorong untuk ditingkatkan," tegasnya.Sa'at sidak itulah KaDis langsung bertanya kepada warga yang sedang berobat di Puskesmas Serpong tersebut apakah mereka dipungut biaya atau tidak. Sejumlah warga mengaku tak dimintai uang oleh petugas Puskesmas. Jika ada staf yang melanggar akan ditegur dan jika diketahui masih melanggar, akan ditindak tegas. Pihak puskesmas menyediakan kotak pengaduan yang diletakkan disekitar loket pendaftaran. Kebijakan pelayanan gratis ini diperkuat dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 26 tahun 2012. Warga dapat berobat gratis di 25 puskesmas yang 21 diantaranya memiliki fasilitas Rawat inap.(Mattangsel007)
08 September 2012
SEMUA PUSKESMAS SE-KOTA TANGERANG SELATAN MENGADAKAN PELAYANAN PENGOBATAN GRATIS.
08/09/2012.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan membuat terobosan baru. Bagi masyarakat yang ingin berobat ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat mendapatkan pelayanan gratis.
"Ini sebagai komitmen kami dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, saat ditemui Web Tangsel belum lama ini.
Walikota Airin, menjelaskan, peningkatan layanan kesehatan telah termasuk skala prioritas. Setelah sebelumnya ditambah dan dibangun sarana dan prasarana Puskesmas di berbagai wilayah Kota Tangsel. Langkah selanjutnya yakni memberikan layanan secara cuma-cuma bagi setiap pasien khusus warga Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan langsung peningkatan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah pascapemekaran daerah bergulir.
Terobosan baru dalam bidang pelayanan kesehatan, lanjut Walikota Airin, tak akan berhenti sampai disini. Bentuk pelayanan lainnya juga tengah dirancang dan siap untuk diberlakukan untuk masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan publik secara maksimal dan optimal.
"Pelayanan cuci darah kedepannya juga bisa dilayani di beberapa puskesmas yang telah ditunjuk. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang sudah diberlakukan di Puskesmas," tambah Walikota Airin.
Kebijakan pelayanan gratis di setiap Puskesmas ini telah memiliki ketetapan hukum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di UPT Pusat Puskesmas Bagi Penduduk Kota Tangerang Selatan, tertanggal 13 Agustus 2012.
Pada bab III dalam asas, maksud dan tujuan di pasal 3, asas penyelenggaraan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Antara lain, asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan dasar. Terstruktur, berjenjang dan diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar.
Dalam pasal 6, persyaratan untuk mendapatkan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Yakni, memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan masih berlaku. Serta memiliki kartu identitas lain yang menyatakan bahwa pasien berdomisili di Kota Tangerang Selatan asli dan masih berlaku.
Pada bab IV tentang jenis pelayanan kesehatan dasar, bagian pertama dalam pasal 8 terkait jenis pelayanan kesehatan yang pelayanannya dibebaskan dari retribusi. Adalah jenis Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya. Meliputi, pemeriksaan dan konsultasi kesehatan.
Pelayanan pengobatan umum, pelayanan gigi termasuk cabut dan tambal, penanganan gawat darurat, pelayanan gizi kurang/buruk, tindakan medis/operasi kecil, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan imunisasi wajib bagi bayi, pelayanan kesehatan melalui kunjungan rumah.
Kemudian, pelayanan keluarga berencana (alat kontrasepsi disediakan BKKBN), termasuk penanganan efek samping dan komplikasi, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnolistik lainnya serta pemberian obat.
08/09/2012.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan membuat terobosan baru. Bagi masyarakat yang ingin berobat ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat mendapatkan pelayanan gratis.
"Ini sebagai komitmen kami dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, saat ditemui Web Tangsel belum lama ini.
Walikota Airin, menjelaskan, peningkatan layanan kesehatan telah termasuk skala prioritas. Setelah sebelumnya ditambah dan dibangun sarana dan prasarana Puskesmas di berbagai wilayah Kota Tangsel. Langkah selanjutnya yakni memberikan layanan secara cuma-cuma bagi setiap pasien khusus warga Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan langsung peningkatan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah pascapemekaran daerah bergulir.
Terobosan baru dalam bidang pelayanan kesehatan, lanjut Walikota Airin, tak akan berhenti sampai disini. Bentuk pelayanan lainnya juga tengah dirancang dan siap untuk diberlakukan untuk masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan publik secara maksimal dan optimal.
"Pelayanan cuci darah kedepannya juga bisa dilayani di beberapa puskesmas yang telah ditunjuk. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang sudah diberlakukan di Puskesmas," tambah Walikota Airin.
Kebijakan pelayanan gratis di setiap Puskesmas ini telah memiliki ketetapan hukum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di UPT Pusat Puskesmas Bagi Penduduk Kota Tangerang Selatan, tertanggal 13 Agustus 2012.
Pada bab III dalam asas, maksud dan tujuan di pasal 3, asas penyelenggaraan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Antara lain, asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan dasar. Terstruktur, berjenjang dan diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar.
Dalam pasal 6, persyaratan untuk mendapatkan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Yakni, memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan masih berlaku. Serta memiliki kartu identitas lain yang menyatakan bahwa pasien berdomisili di Kota Tangerang Selatan asli dan masih berlaku.
Pada bab IV tentang jenis pelayanan kesehatan dasar, bagian pertama dalam pasal 8 terkait jenis pelayanan kesehatan yang pelayanannya dibebaskan dari retribusi. Adalah jenis Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya. Meliputi, pemeriksaan dan konsultasi kesehatan.
Pelayanan pengobatan umum, pelayanan gigi termasuk cabut dan tambal, penanganan gawat darurat, pelayanan gizi kurang/buruk, tindakan medis/operasi kecil, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan imunisasi wajib bagi bayi, pelayanan kesehatan melalui kunjungan rumah.
Kemudian, pelayanan keluarga berencana (alat kontrasepsi disediakan BKKBN), termasuk penanganan efek samping dan komplikasi, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnolistik lainnya serta pemberian obat.
Kedua,
terkait rujukan pelayanan (RITP) di Puskesmas perawatan, meliputi pelayanan
gawat darurat. Perawatan pasien rawat inap termasuk perawatan gizi buruk dan
gizi kurang. Perawatan persalinan.
Perawatan satu hari (one day care). Tindakan medis yang diperlukan. Pemberian obat. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya. Persalinan normal dan dengan penyulit ringan. Serta terakhir rujukan.
Bagian kedua dalam pasal 12 tentang jenis pelayanan kesehatan dasar yang tidak dibebaskan retribusi pelayanannya. Antara lain, pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme berlaku. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi. General check up yang tidak bertujuan untuk pencegahan penyakit. Upaya bunuh diri. Bahan atau alat dan tindakan yang bertujuan untuk kontrasepsi mandiri apabila alat kontrasepsi tidak tersedia.
Termuat dalam bab X tentang penganggaran dalam pasal 15 tertulis, Dinas Kesehatan berkewajiban menganggarkan melalui APBD. Segala kebutuhan untuk menunjang keberhasilan dan kelancaran program ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk program pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dadang.
Pemberlakuan layanan tanpa retribusi bagi pasien puskesmas dimulai terhitung sejak September ini dan seterusnya. Sedangkan jumlah total puskesmas di Kota Tangsel, terang Dadang, ada 25 unit. "Terdiri dari 21 Puskesmas rawat-inap dan 4 non perawatan," terang Dadang.
Masih menurut Dadang, untuk menginformasikan regulasi terbaru yang diterapkan di seluruh puskemas. Dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 441/0258/Dinkes/VI/II/2012 kepada seluruh pengelola puskesmas di Kota Tangsel.
"Setelah surat edaran tersebut diberikan, maka setiap Puskesmas dilarang untuk memungut retribusi kepada pasien warga Kota Tangerang Selatan yang memiliki KTP masih berlaku," paparnya. (Mattangsel007)
Perawatan satu hari (one day care). Tindakan medis yang diperlukan. Pemberian obat. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya. Persalinan normal dan dengan penyulit ringan. Serta terakhir rujukan.
Bagian kedua dalam pasal 12 tentang jenis pelayanan kesehatan dasar yang tidak dibebaskan retribusi pelayanannya. Antara lain, pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme berlaku. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi. General check up yang tidak bertujuan untuk pencegahan penyakit. Upaya bunuh diri. Bahan atau alat dan tindakan yang bertujuan untuk kontrasepsi mandiri apabila alat kontrasepsi tidak tersedia.
Termuat dalam bab X tentang penganggaran dalam pasal 15 tertulis, Dinas Kesehatan berkewajiban menganggarkan melalui APBD. Segala kebutuhan untuk menunjang keberhasilan dan kelancaran program ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk program pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dadang.
Pemberlakuan layanan tanpa retribusi bagi pasien puskesmas dimulai terhitung sejak September ini dan seterusnya. Sedangkan jumlah total puskesmas di Kota Tangsel, terang Dadang, ada 25 unit. "Terdiri dari 21 Puskesmas rawat-inap dan 4 non perawatan," terang Dadang.
Masih menurut Dadang, untuk menginformasikan regulasi terbaru yang diterapkan di seluruh puskemas. Dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 441/0258/Dinkes/VI/II/2012 kepada seluruh pengelola puskesmas di Kota Tangsel.
"Setelah surat edaran tersebut diberikan, maka setiap Puskesmas dilarang untuk memungut retribusi kepada pasien warga Kota Tangerang Selatan yang memiliki KTP masih berlaku," paparnya. (Mattangsel007)
Label:
Mat Tangsel
undefined
Pamulang, Indonesia
27 Desember 2011
Download Angry Birds Seasons Game for PC Free with Serial Key
Label:
Mat Tangsel
undefined
Pamulang, Indonesia
11 Desember 2011
PUSAT PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
Pusat Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan Sementara Berada Di Jl.Raya Siliwangi No.1
Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan
Label:
Mat Tangsel
undefined
Pamulang, Indonesia
10 Desember 2011
Kunjungan Wakil Perdana Menteri Turki Ke Sekolah Kharisma Bangsa

www.google.com. Sabtu, 10 Desember 2011.Kunjungan Wakil Perdana Menteri Turki Ke Sekolah Kharisma Bangsa Mr. Bullent Arinc merupakan kunjungannya sesuai dengan agenda beliau ke Indonesia, Mr. Bullent Arinc menyempatkan diri berkunjung ke Sekolah Kharisma Bangsa yang terletak di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.dikarenakan Sekolah tersebut adalah Sekolah Favorite International.
09 Desember 2011
06 Desember 2011
Penebaran Bibit Ikan dan Kijing Mutiara Di Waduk Gintung
www.google.com. Selasa, 06 Desember 2011.Dalam rangka konservasi biota hidup di waduk Gintung, pada Hari Kamis, 6 Desember 2011 Yayasan Pelestarian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan melakukan penebaran bibit ikan dan kijing yang telah ditransplantasi bibit mutiara. Bibit ikan yang ditebar sebanyak 21 ribu ekor yang terdiri dari bibit ikan emas, ikan nila, ikan patin, dan tawes serta 250 kerang kijing.
Dalam sambutannya Ketua Yayasan Pelesatarian Lingkungan Hidup dan Kehidupan Liar menyatakan bahwa akibat jebolnya situ gintung beberapa waktu yang lalu, banyak bio hidup di situ gintung seperti ikan, katak, kura-kura, dan sebagainya yang hilang. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan seperti penebaran bibit ikan.
Wakil Walikota Tangerang Selatan - H. Benyamin Davnie yang hadir menandai penebaran bibit ikan dan kijing tersebut mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan waduk gintung dengan sebaik-baiknya baik untuk kegiatan rekareasi maupun berolah raga. Musibah yang terjadi pada Tahun 2007 yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 197 orang diharapkan tidak terulang kembali. Salah satu langkah yang daoat diambila yaitu dengan cara tidak mendirikan bangunan di bantaran waduk.
Hadir dalam acara tersebut para Kepala SKPD dan Camat se-Kota Tangerang Selatan beserta warga masyarakat sekitar dan para mahasiswa. Pada acara tersebut didemonstrasikan pula proses transplantasi bibit mutiara ke dalam kerang kijing dengan cara disuntik.
Label:
Mat Tangsel
undefined
Ciputat, Indonesia
26 November 2011
Resepsi Peringatan Hari Jadi Ke - 3 Kota Tangerang Selatan
| Sabtu, 26 November 2011. Resepsi
dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Tangerang Selatan digelar
pada Hari Sabtu malam Tanggal 26 November 2011 di Halaman Kantor
Walikota. Acara resepsi dimeriahkan dengan penampilan potensi kesenian
daerah seperti band cilik, pentas biola cilik, lenong, dan dipandu oleh
group lawak Doyok dkk. Rangkaian acara resepsi ditutup dengan
pertunjukan kembang api selama 10 menit. Dalam sambutannya Walikota Tangsel - Airin Rachmi Diany mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah bersama-sama membangun Kota Tangerang Selatan, khususnya Gubernur Banten, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, para tokoh masyarakat dan alim ulama. Dalam kesempatan tersebut Walikota juga menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan dalam rangka pembangunan Kota Tangerang Selatan. Di bidang Pendidikan, Pemkot Tangsel telah menetapkan kebijakan untuk menghapus Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) untuk sekolah dasar dan menengah serta pembatasan SPP untuk SMP maksimal Rp.100.000/bulan dan SMA maksimal Rp.200.000/bulan. Di bidang infrastruktur ditargetkan akan dilakukan perbaikan jalan minimal 50 Km setiap tahunnya. Pemkot Tangsel juga akan segera memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang akan segera beroperasi pada awal Tahun 2012. Sementara dalam rangka penanggulangan sampah, akan segera dioperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cipeucang Kecamatan Setu. Hadir pada acara malam resepsi tersebut, Gubernur Banten - Hj. Ratu Atut Chosiyah, Wakil Walikota Tangsel - H. Benyamin Davnie, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, para Pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, dan masyarakat umum. | |
21 November 2011
Logo Hari Jadi Kota Tangerang Selatan Ke 3
Logo Hari Jadi Ke - 3 Kota Tangerang Selatan
Setelah 3 Tahun berjalan perdebatan untuk menentukan Hari Jadi Kota Tangerang Selatan,akhirnya ditetapkan juga Tgl. 26 November 2011 sebagai tanggal kelahiran kota Tangerang Selatan yang Ke 3 Tahun, dalam Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Puspitek.Muspida yang dipimpin langsung Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, SH. MH. Serta dihadiri juga oleh Ketua DPRD Tangsel, Kapolres, Dandim, Zarkasih Nur (Tokoh Tangsel), Ormas,Tokoh-tokoh Penggagas Cipasera,KPU,serta Kepala Dinas se - Tangsel.
Rapat Muspida akan berlangsung selama 2 jam, tgl 26 November 2011, ini sebagai Hari Jadi Tangsel Ke 3, demikian juga seluruh peserta rapat setuju tanggal tersebut.Menurut Zarkasih Nur tanggal 26 November 2011 ini juga merupakan tanggal penetapan pemekaran Kota Tangerang selatan sesuai dengan UU No 51 2008 tentang Pembentukkan Kota Tangsel melalui Sidang Paripurna DPR RI. setelah mendengar pendapat dan kata setuju dari peserta rapat, H.Eutik Suarta, SH sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan, mengetok palu untuk Keputusan dan penetapan tanggal 26 November sebagai Hari Ulang Tahun Tangsel yang akan di Rekomendasikan ke DPRD Tangerang Selatan. ( mat tangsel )
17 November 2011
15 November 2011
Langganan:
Postingan (Atom)






















