Mat Tangsel

Please Klik It

08 September 2012

SEMUA PUSKESMAS SE-KOTA TANGERANG SELATAN MENGADAKAN PELAYANAN PENGOBATAN GRATIS.

08/09/2012.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan membuat terobosan baru. Bagi masyarakat yang ingin berobat ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat mendapatkan pelayanan gratis.



"Ini sebagai komitmen kami dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, saat ditemui Web Tangsel belum lama ini.

Walikota Airin, menjelaskan, peningkatan layanan kesehatan telah termasuk skala prioritas. Setelah sebelumnya ditambah dan dibangun sarana dan prasarana Puskesmas di berbagai wilayah Kota Tangsel. Langkah selanjutnya yakni memberikan layanan secara cuma-cuma bagi setiap pasien khusus warga Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan langsung peningkatan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah pascapemekaran daerah bergulir.

Terobosan baru dalam bidang pelayanan kesehatan, lanjut Walikota Airin, tak akan berhenti sampai disini. Bentuk pelayanan lainnya juga tengah dirancang dan siap untuk diberlakukan untuk masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan publik secara maksimal dan optimal.

"Pelayanan cuci darah kedepannya juga bisa dilayani di beberapa puskesmas yang telah ditunjuk. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang sudah diberlakukan di Puskesmas," tambah Walikota Airin.

Kebijakan pelayanan gratis di setiap Puskesmas ini telah memiliki ketetapan hukum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di UPT Pusat Puskesmas Bagi Penduduk Kota Tangerang Selatan, tertanggal 13 Agustus 2012.

Pada bab III dalam asas, maksud dan tujuan di pasal 3, asas penyelenggaraan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Antara lain, asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan dasar. Terstruktur, berjenjang dan diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar.

Dalam pasal 6, persyaratan untuk mendapatkan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar. Yakni, memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan masih berlaku. Serta memiliki kartu identitas lain yang menyatakan bahwa pasien berdomisili di Kota Tangerang Selatan asli dan masih berlaku.

Pada bab IV tentang jenis pelayanan kesehatan dasar, bagian pertama dalam pasal 8 terkait jenis pelayanan kesehatan yang pelayanannya dibebaskan dari retribusi. Adalah jenis Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya. Meliputi, pemeriksaan dan konsultasi kesehatan.

Pelayanan pengobatan umum, pelayanan gigi termasuk cabut dan tambal, penanganan gawat darurat, pelayanan gizi kurang/buruk, tindakan medis/operasi kecil, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan imunisasi wajib bagi bayi, pelayanan kesehatan melalui kunjungan rumah.

Kemudian, pelayanan keluarga berencana (alat kontrasepsi disediakan BKKBN), termasuk penanganan efek samping dan komplikasi, pelayanan laboratorium dan penunjang diagnolistik lainnya serta pemberian obat.
Kedua, terkait rujukan pelayanan (RITP) di Puskesmas perawatan, meliputi pelayanan gawat darurat. Perawatan pasien rawat inap termasuk perawatan gizi buruk dan gizi kurang. Perawatan persalinan.

Perawatan satu hari (one day care). Tindakan medis yang diperlukan. Pemberian obat. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya. Persalinan normal dan dengan penyulit ringan. Serta terakhir rujukan.

Bagian kedua dalam pasal 12 tentang jenis pelayanan kesehatan dasar yang tidak dibebaskan retribusi pelayanannya. Antara lain, pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme berlaku. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi. General check up yang tidak bertujuan untuk pencegahan penyakit. Upaya bunuh diri. Bahan atau alat dan tindakan yang bertujuan untuk kontrasepsi mandiri apabila alat kontrasepsi tidak tersedia.

Termuat dalam bab X tentang penganggaran dalam pasal 15 tertulis, Dinas Kesehatan berkewajiban menganggarkan melalui APBD. Segala kebutuhan untuk menunjang keberhasilan dan kelancaran program ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk program pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dadang.

Pemberlakuan layanan tanpa retribusi bagi pasien puskesmas dimulai terhitung sejak September ini dan seterusnya. Sedangkan jumlah total puskesmas di Kota Tangsel, terang Dadang, ada 25 unit. "Terdiri dari 21 Puskesmas rawat-inap dan 4 non perawatan," terang Dadang.

Masih menurut Dadang, untuk menginformasikan regulasi terbaru yang diterapkan di seluruh puskemas. Dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 441/0258/Dinkes/VI/II/2012 kepada seluruh pengelola puskesmas di Kota Tangsel.

"Setelah surat edaran tersebut diberikan, maka setiap Puskesmas dilarang untuk memungut retribusi kepada pasien warga Kota Tangerang Selatan yang memiliki KTP masih berlaku," paparnya. (Mattangsel007)

Tidak ada komentar: